Pelayanan Gawat Darurat

  1. Sudah melakukan registrasi ke petugas pendaftaran
  2. fotocopy KTP
  3. fotocopy KK
  4. fotocopy BPJS bagi peserta BPJS

  1. Petugas menerima dan memverifikasi berkas pasien
  2. Dokter melakukan Primary survey kepada pasien
  3. petugas RM mempersiapkan berkas rekam medis pasien
  4. Jika keadaan pasien darurat pasien akan mendapatkan tindakan pertolongan Jika tidak darurat pasien akan ditempatkan keruangan rawat inap sesuai label
  5. Dokter melakukan secondary survey sesuai bidang
  6. Hasil rekam medis dikosultasikan
  7. kemudian pasien melakukan konsultasi

5-20 Menit

Gratis bagi peserta BPJS, BPJS Ketenagakerjaan, Jasa Raharja

Berbayar bagi pasien Umum

Pelayanan Gawat Darurat

082274828144

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat"