Pelayanan Administrasi Permohonan Audiensi dengan Kepala Daerah

  1. Surat Asli Permohonan Permintaan Audiensi yang ditandatangani oleh instansi Pemohon

  1. Pemohon membuat surat resmi permintaan Audiensi dengan Kepala Daerah yang disahkan oleh Kepala Instansi Pemohon, untuk kemudian dikirimkan kepada Bupati Batu Bara c/q Sekretaris Daerah melalui Bagian Umum Setdakab. Batu Bara
  2. Setelah ditelaah oleh Sekretaris Daerah, maka surat didisposisikan ke Bagian Tata Pemerintahan Setdakab. Batu Bara
  3. Di Bagian Tata Pemerintahan surat didisposisikan oleh Kabag. Tata Pemerintahan ke Kasubbag Administrasi Pemerintahan untuk ditelaah dan dikonsultasikan ke Kepala Bagian Protokol Setdakab. Batu Bara
  4. Kasubbag. Administrasi Pemerintahan membuat draft surat balasan yang berisi jadwal Audiensi yang telah disetujui
  5. Draft surat balasan diteruskan untuk ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang
  6. Surat balasan dikirimkan ke Instansi Pemohon

± 1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat balasan atas surat permohonan pemohon

1. Pengaduan langsung ke Bagian Tata Pemerintahan Setdakab. Batu Bara

2. Kotak saran

3. e-mail : pemumbatubara@gamil.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Administrasi Permohonan Audiensi dengan Kepala Daerah"