1. |
Menyerahkan berkas permohonan kepada petugas loket |
2. |
Menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan dari pemohon, apabila tidak lengkap dokumen dikembalikan kepada pemohon, jika lengkap diteruskan kepada Kasi pelayanan |
3. |
Mengoreksi dokumen dan apabila dokumen sudah diparaf dan diteruskan kepada sekcam untuk diparaf. |
4 |
Menelaah dan memaraf dokumen yang disampaikan Kasi Pelayanan, Kemudian diteruskan kepada Camat untuk ditandatangani. |
5 |
menelaah dan menandatangani dokumen kemudian menyerahkannya kepada pemohon melalui petugas loket |
6 |
mengagendakan dan mengarisipkan dokumen sebelum diserahkan kepada pemohon |
7 |
Menerima dokumen yang telah ditandatangani oleh camat |
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Registrasi Pengesahan Surat Persetujuan Lingkungan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store