1. Pemohon/Developer melengkapi berkas dan menyampaikan permintaan kepada Dinas ke Bag. Umum, 1 (Satu) Hari
2. Pada bagian umum surat masuk diverifikasi oleh sekretaris dan disampaikan kepada Kepala Dinas, 1 (Satu) Hari
3. Kepala Dinas mendisposisi surat permohonan ke Bidang Permukiman untuk diproses, 1 (Satu) Hari
4. Tim Bidang Permukiman melakukan rapat, verifikasi berkas dan melakukan survey lokasi dan cek kesesuaian, 35 (Tiga Puluh Lima) Hari
5. Setelah dinyatakan sesuai, lengkap dan memenuhi syarat, kemudian PSU perumahan ditetapkan, 2 (Dua) Hari
6. Tim dari Bidang Permukiman menyiapkan BAST dan persiapan lainnya 4 (Tiga) Hari
7. Penandatangan Berita Acara Penyerahan PSU kepada Pemkab dilakukan, 1 (Satu) Hari
Tidak dipungut biaya
Berita Acara Serah Terima PSU Perumahan
1. Kotak Surat
2. Email : dinasperkimbb2020@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store