Penyerahan Fasilitas Prasarana Sarana dan Utilitas Perumahan

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi Profil Perusahaan
  3. Fotokopi Pengesahan Site Plan
  4. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  5. Fotokopi Surat Pelepasan Hak (SPH) dan atau Sertifikat Sisa dari pengembangan kepada Pemda

  1. Pemohon/Developer melengkapi berkas dan menyampaikan Ke Bagian Umum
  2. Surat masuk akan diverifikasi oleh sekretaris dan disampaikan kepada Kepala Dinas
  3. Kepala Dinas mendisposisi surat permohonan ke Bidang Permukiman untuk diproses
  4. Tim melakukan verifikasi berkas dan melakukan survey lokasi dan cek kesesuaian
  5. Setelah dinyatakan sesuai, lengkap dan memenuhi syarat, kemudian PSU perumahan ditetapkan
  6. Tim dari Bidang Permukiman menyiapkan BAST
  7. Penandatangan Berita Acara Penyerahan PSU kepada Pemkab dilakukan

1.    Pemohon/Developer melengkapi berkas dan menyampaikan permintaan kepada Dinas ke Bag. Umum, 1 (Satu) Hari

2.    Pada bagian umum surat masuk diverifikasi oleh sekretaris dan disampaikan kepada Kepala Dinas, 1 (Satu) Hari

3.     Kepala Dinas mendisposisi surat permohonan ke Bidang Permukiman untuk diproses, 1 (Satu) Hari

4.    Tim Bidang Permukiman melakukan rapat, verifikasi berkas dan melakukan survey lokasi dan cek kesesuaian, 35 (Tiga Puluh Lima) Hari

5.    Setelah dinyatakan sesuai, lengkap dan memenuhi syarat, kemudian PSU perumahan ditetapkan, 2 (Dua) Hari

6.    Tim dari Bidang Permukiman menyiapkan BAST dan persiapan lainnya 4 (Tiga) Hari

7.    Penandatangan Berita Acara Penyerahan PSU kepada Pemkab dilakukan, 1 (Satu) Hari

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Serah Terima PSU Perumahan

1.     Kotak Surat   

2.     Email    : dinasperkimbb2020@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyerahan Fasilitas Prasarana Sarana dan Utilitas Perumahan"