Pengurusan Surat Rekomendasi Izin Pembukaan Kantor Kas

  1. Fotocopy KTP Pengurus Koperasi
  2. Fotocopy Izin Operasional Kantor Cabang
  3. Surat Keterangan yang menyatakan bahwa Kantor Cabang telah melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam minimal 6 bulan
  4. Fotocopy KTP Anggota Kantor Kas yang akan dibuka paling sedikit 20 orang
  5. Fotocopy KTP Calon Kepala Kantor Kas

  1. Pemohon datang ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah
  2. Pemohon melakukan registrasi/ isi buku tamu
  3. Kepala Seksi Pengawasan dan Pemeriksaan memberitahukan Persyaratan - Persyaratan mengenai surat rekomendasi izin pembukaan kantor kas
  4. Pemohon memberikan kelengkapan berkas tersebut kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Pemeriksaan
  5. Kepala Seksi Pengawasan dan Pemeriksaan memeriksa kelengkapan berkas
  6. Jika berkas sudah dinyatakan lengkap, Dinas Koperasi dan UKM memberikan Surat Rekomendasi Izin Pembukaan Kantor Kas kepada Pemohon. Dan selanjutnya Pemohon membawa Surat Rekomendasi tersebut ke Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  7. Jika berkas tidak lengkap, Pemohon dipersilahkan untuk melengkapi berkas tersebut

Sesuai denganpersyaratan yang lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Pembukaan Kantor Kas

Pengaduan langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah pada hari dan jam kerja

Kotak saran

E-mail : diskopbatubara@gmail.com



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Surat Rekomendasi Izin Pembukaan Kantor Kas"