Pelayanan Rawat Jalan

  1. fotocopy KTP
  2. fotocopy BPJS untuk peserta BPJS
  3. fotocopy Kartu Keluarga
  4. fotocopy surat rujukan FKTP

  1. Petugas pendaftaran menerima dan memverifkasi berkas pasien
  2. Pasien menerima SEP dari petugas SEP
  3. Petugas Rekam Medis mempersiapkan berkas rekam medis pasien
  4. Pasien melakukan pemeriksaan sesuai dengan urutan berkas
  5. Kemudian dokter akan menentukan apakah pasien pulang membawa resep, perlu dilakukan tindakan medis kemudian masuk rawat inap, pasien konsul ke poliklinik lain atau dirujuk ke Rumah sakit lain.

15 Menit

Gratis bagi peserta BPJS

Berbayar Bagi peserta umum

Pelayanan Rawat Jalan

082274828144

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"