Pelayanan Administratif Penyampaian Informasi Kewilayahan

  1. Surat Asli Permohonan Permintaan Data Wilayah yang ditandatangani oleh instansi Pemohon

  1. Pemohon membuat surat resmi permintaan data wilayah yang disahkan oleh Kepala Instansi Pemohon, untuk kemudian dikirimkan kepada Bupati Batu Bara c/q Sekretaris Daerah melalui Bagian Umum Setdakab. Batu Bara
  2. Seletah ditelaah oleh Sekretaris Daerah, maka surat didisposisikan ke Bagian Tata Pemerintahan Setdakab. Batu Bara
  3. Di bagian Tata Pemerintahan surat diajukan ke Kasubbag Administrasi Kewilayahan untuk ditelaah dan dikonsultasikan ke Kepala Bagian Tata Pemerintahan, apakah data yang diminta dapat diberikan atau tidak
  4. Jika data yang diminta dinilai dapat diberikan maka Kasubbag Administrasi Kewilayahan mengeluarkan surat balasan yang berisi Data informasi wilayah yang diminta
  5. Jika permintaan data dinilai tidak dapat diberikan maka, Kasubbag Adminstrasi Kewilayahan mengeluarkan surat balasan yang berisi penolakan terhadap pemberian data informasi wilayah yang diminta
  6. Surat balasan dikirimkan ke Instansi Pemohon

± 5 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Surat balasan atas surat permohonan pemohon

1. Pengaduan langsung ke Bagian Tata Pemerintahan pada hari dan jam kerja

2. Kotak saran

3. e-mail : pemumbatubara@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Administratif Penyampaian Informasi Kewilayahan"