Standart Pelayanan Penerbitan Dispensasi Nikah

  1. 1. Surat Keterangan Kependudukan dari kepala desa/kelurahan
  2. 2. Berkas persyaratan pernikahan
  3. 3. Foto copy Kartu Keluarga

  1. 1. Pemohon mengajukan Surat Keterangan Dispensasi Nikah;
  2. 2. Petugas menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi jika berkas lengkap maka proses akan dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  3. 3. Kasubbag Umum dan Kepegawaian menverifikasi dan menvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi;
  4. 4. Pencetakan Surat Keterangan Dispensasi Nikah oleh petugas kecamatan;
  5. 5. Kasubbag Umum dan Kepegawaian dan Sekcam meneliti, mengoreksi dan memberikan paraf;
  6. 6. Penandatanganan Surat Keterangan Dispensasi Nikah oleh Camat;
  7. 7. Pemberian nomor dan cap/stempel;
  8. 8. Surat Keterangan Dispensasi Nikah selesai dan diserahkan oleh petugas kecamatan kepada pemohon;
  9. 9. Pengarsipan dokumen.

60 (enam puluh) menit jika berkas telah lengkap dan pejabat berwenang berada di tempat

Gratis

Dokumen Surat Keterangan Dispensasi Nikah

1. Datang langsung ke Kantor Camat Sei Suka Jl. Access Road No. 1 Kel. Perk. Sipare-pare
2. Kotak saran
3. Email : kec.seisuka@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standart Pelayanan Penerbitan Dispensasi Nikah"