Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. Foto copy KTP
  2. Foto Copy KK
  3. Surat Pengantar dari Kepala Desa
  4. Terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

  1. 1. Pemohon Datang ke kantor Camat Tanjung Tiram
  2. 2. Petugas loket pelayanan menerima berkas pemohon
  3. 3. Proses verifikasi berkas oleh Kasi Dikbudsos, jika berkas sesuai "ya" maka diteruskan pencetakan, jika "tidak" kembali ke petugas loket pelayanan dan kepemohon
  4. 4. Jika verifikasi berkas berhasil pencetakan SKTM dilaksanakan operator komputer Seksi DIkbudsos
  5. 5. Setelah pencetakan, hierarki SKTM diparaf pelaksana, Kasi dan Sekcam
  6. 6. Setelah hierarki, camat menandatangani SKTM
  7. 7. Kemudian, dilakukan penomoran dan stempel SKTM oleh Bagian Umum serta distempel
  8. 8. Penyerahan SKTM ke Pemohon

33 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

1. Kotak Saran

2. Surat Pengaduan

3. Email : kecamatantanjungtiram@gmail.com

4. Telp : -

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"