Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa
  2. Foto copy KK dan KTP
  3. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

  1. Pemohon datang ke Kantor Camat Medang Deras;
  2. Petugas loket Pelayanan menerima berkas Pemohon;
  3. Proses verikasi berkas oleh Kasi DIKSOSBUD, jika berkas sesuai “ya” maka diteruskan pencetakan, jika “tidak” kembali kepetugas loket pelayanan dan kepemohon;
  4. Jika Verifikasi berkas berhasil pencetakan SKTM dilaksanakan oleh Operator komputer
  5. Setelah pencetakan, Hirarki SKTM diparaf pelaksana,kasi dan sekcam;
  6. Setelah hirarki, Camat menanda tangani SKTM
  7. Kemudian dilakukan penomoran dan stempel SKTM oleh bagian umum serta distempel
  8. Penyerahan SKTM kepemohon

setelah surat usulan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

Kotak Saran

Surat Pengaduan

Email : kecamatanmedangderas@yahoo.com

Telp : -

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu"