Rekomendasi Advis Izin Mendirikan Bangunan Rumah Tempat Tinggal

  1. Surat Permohonan Penerbitan IMB dari Pemohon
  2. Surat Permohonan Tidak Silang Sengketa Tanah dari Desa/Kecamatan
  3. Surat Rekomendasi dari Desa
  4. Surat Rekomendasi dari Kecamatan
  5. Fotokopi Surat Tanah
  6. Fotokopi KTP
  7. Fotokopi Pembayaran PBB Tahun Terakhir
  8. Desain Gambar Teknis/Siteplan yang ditandatangani Perancang Gambar dan Pemilik Rumah/Perumahan
  9. Surat Rekomendasi RTRW (khusus perumahan)
  10. Surat Rekomendasi Alih Fungsi Lahan dari Dinas Terkait (jika lokasi di daerah persawahan)
  11. UPL/UKL/SPPL (Khusus Perumahan)
  12. Surat Rekomendasi Alih Fungsi Lahan dari Dinas Terkait (jika lokasi di daerah persawahan)
  13. Surat Pernyataan bersedia menghibahkan PSU (khusus untuk perumahan)
  14. Surat Pernyataan Bangunan Tidak Runtuh (untuk rumah bertingkat)
  15. Surat Pernyataan Bangunan Tidak diperuntukkan untuk sarang walet

  1. Berkas pemohon harus sesuai dengan persyaratan dari Dinas PMPTSP
  2. Berkas disampaikan ke Subbagian Umum
  3. Petugas akan melakukan verifikasi berkas sebelum peninjauan ke lokasi bangunan
  4. Bidang akan membentuk tim survey peninjauan lokasi dan identifikasi untuk dasar penilaian
  5. Tim akan melaporakan hasil identifikasi kepada Dinas PMPTSP dan Kepala Dinas
  6. Apabila memenuhi persyaratan, petugas akan mencetak dokumen rekomendasi advis dan diajukan kepada Kadis untuk ditandatangani
  7. Rekomendasi Advis IMB terbit dan diserahkan kepada Dinas PMPTSP

1. Berkas yang telah dilengkapi diajukan melalui Subbagian Umum Dinas Perkim utnuk disampaikan kepada sekretaris, 1 (Satu) Hari

2. Verifikasi awal oleh sekretaris dan diteruskan kepada Kadis, 1 (Satu) Hari

3. Kadis mendisposisi berkas pengajuan ke Bidang Perumahan untuk diproses 1 (Satu) Hari

4. Setelah berkas diterima dan diverifikasi oleh Kepala Seksi dibentuk tim untuk survey identifikasi ke lokasi, Maksimal 4 (Empat) Hari

5. Tim melaporkan hasil kepada Ketua Tim untuk diteruskan kepada Kepala Dinas, 1 (Satu) Hari

6. Apabila dinyatakan memenuhi syarat, Bidang Perumahan mencetak dokumen rekomendasi advis dan diajukan kepada Kadis untuk ditandatangani 1 (Satu) Hari

7. Apabila dinyatakan tidak memenuhi syarat, Bidang Perumahan melaporkan kepada Kepala Dinas dan menyampaikan surat balasan kepada Dinas PMPTSP , 1 (Satu) Hari

8. Rekomendasi Advis IMB terbit dan diserahkan kepada Dinas PMPTSP , 1 (Satu) Hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Advis IMB

1.    Kotak Surat

2.    Email : dinasperkimbb2020@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Advis Izin Mendirikan Bangunan Rumah Tempat Tinggal"