1. Berkas yang telah dilengkapi diajukan melalui Subbagian Umum Dinas Perkim utnuk disampaikan kepada sekretaris, 1 (Satu) Hari
2. Verifikasi awal oleh sekretaris dan diteruskan kepada Kadis, 1 (Satu) Hari
3. Kadis mendisposisi berkas pengajuan ke Bidang Perumahan untuk diproses 1 (Satu) Hari
4. Setelah berkas diterima dan diverifikasi oleh Kepala Seksi dibentuk tim untuk survey identifikasi ke lokasi, Maksimal 4 (Empat) Hari
5. Tim melaporkan hasil kepada Ketua Tim untuk diteruskan kepada Kepala Dinas, 1 (Satu) Hari
6. Apabila dinyatakan memenuhi syarat, Bidang Perumahan mencetak dokumen rekomendasi advis dan diajukan kepada Kadis untuk ditandatangani 1 (Satu) Hari
7. Apabila dinyatakan tidak memenuhi syarat, Bidang Perumahan melaporkan kepada Kepala Dinas dan menyampaikan surat balasan kepada Dinas PMPTSP , 1 (Satu) Hari
8. Rekomendasi Advis IMB terbit dan diserahkan kepada Dinas PMPTSP , 1 (Satu) Hari
Tidak dipungut biaya
Rekomendasi Advis IMB
1. Kotak Surat
2. Email : dinasperkimbb2020@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store