Legalisasi Surat Keterangan Berkelakuan Baik

  1. Surat Pengantar Dari Desa
  2. Foto Copy Kartu Keluarga
  3. Foto Copy KTP

  1. Pemohon
  2. penerimaan berkas (loket)
  3. verifikasi persyaratan berkas
  4. membubuhkan paraf koordinasi(staff,kasi,sekcam)
  5. penandatanganan legalisasi (camat)
  6. Di Stempel dan di serahkan ke pemohon (loket)

penerimaan berkas di loket ,verifikasi persyaratan berkas oleh seksi ,membubuhkan paraf koordinasi(staff,kasi,sekcam),penandatanganan legalisasi oleh camat dan distempel lalu diserahkan ke pemohon

gratis

Legalisasi Surat Keterangan Baik

kotak saran

surat pengaduan

email:kec.airputih.2020@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Keterangan Berkelakuan Baik"