Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. Surat Permohonan Izin Mendirikan Bangunan;
  2. Surat Pengantar dari Desa;
  3. Foto Copy Kartu Keluarga;
  4. Foto Copy KTP;
  5. Foto Copy Surat Keterangan Tanah;

  1. Pemohon datang ke kantor camat lima puluh pesisir;
  2. Menjumpai bagian penerimaan berkas pada kantor camat tersebut;
  3. kemudian staf yang menerima berkas memeriksa/verifikasi dokumen pemohon tersebut kebagian bidang yang bersangkutan;
  4. jika verifikasi persyaratan berkas ya YA atau Tidak (Kurang Lengkap), jika Ya lanjut ke rekomendasi teknis dan jika Tidak kembalikan ke penerima berkas;
  5. . jika ya rekomendasi teknis (berkas) sudah lengkap maka dilanjutkan;
  6. dilanjutkan percetakan Izin Mendirikan Bangunan (Pembuatan Izin IMB);
  7. kemudian di verifikasi lagi, untuk kebenaran surat izin mendirikan bangunan yang dibuat;
  8. Jika sudah ACC maka dilakukan tanda tangan berkas;
  9. setelah itu diserahkan kepada pemohon

Dua Jam Setelah Persyaratan Surat Pengantar dari Desa dan yang lainnya sudah lengkap

kemudian dilanjutkan oleh kecamatan

Gratis

Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

1. Kotak Saran 

2. Surat Pengaduan 

3. Email : kecamatanlimapuluhpesisir@gmail.com 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Mendirikan Bangunan (IMB)"