Pengurusan izin pembukaan kantor cabang

  1. Fotocopy KTP Pengurus
  2. Fotocopy Izin Usaha Simpan Pinjam Koperasi
  3. Fotocopy Predikat Penilaian Kesehatan Koperasi cukup sehat pada 1 Tahun terakhir
  4. Fotocopy KTP anggota minimal 20 Orang di Daerah yang akan dibuka jaringan pelayanan
  5. Laporan Keuangan Koperasi dalam 2 Tahun terkahir
  6. Fotocopy Buku Tabungan Atas Nama Kantor Cabang Koperasi minimal Rp 15.000.000
  7. Rencana Kerja Kantor Cabang paling sedikit 1 Tahun
  8. Daftar Riwayat Hidup Pimpinan dan Karyawan Kantor Cabang
  9. Fotocopy Sertifikat Kompetensi Kepada Cabang

  1. Pemohon datang ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah
  2. Pemohon melakukan registrasi/ isi buku tamu
  3. Kepala Seksi Pengawasan dan Pemeriksaan memberitahukan Persyaratan - Persyaratan mengenai izin usaha simpan pinjam
  4. Pemohon memberikan kelengkapan berkas tersebut kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Pemeriksaan
  5. Kepala Seksi Pengawasan dan Pemeriksaan memeriksa kelengkapan berkas
  6. Jika berkas sudah dinyatakan lengkap, Dinas Koperasi dan UKM memberikan Surat Rekomendasi Izin Usaha Simpan Pinjam kepada Pemohon. Dan selanjutnya Pemohon membawa Surat Rekomendasi tersebut ke Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  7. Jika berkas tidak lengkap, Pemohon dipersilahkan untuk melengkap berkas tersebut

Sesuai dengan persyaratan yang lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat rekomendasi izin pembukaan kantor cabang

Pengaduan langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah pada hari dan jam kerja

Kotak saran

E-mail :diskopbatubara@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan izin pembukaan kantor cabang "