Legalisasi Daftar Susunan Keluarga

  1. LAMPIRAN DAFTAR SUSUNAN KELUARGA DARI DESA/KELURAHAN(2 LEMBAR)
  2. FOTO COPY KARTU KELUARGA(2 LEMBAR)
  3. FOTO COPY KTP (2 LEMBAR)

  1. pemohon
  2. penerimaan berkas(loket)
  3. verifikasi persyaratan berkas oleh kepala seksi
  4. membubuhkan paraf koordinasi kepala (staff,kasi,sekcam)
  5. penandatanganan legalisasi (camat)
  6. di stempel dan diserahkan langsung ke pemohon(loket)

setelah usulan masuk

GRATIS

LEGALISASI DAFTAR SUSUNAN KELUARGA

1. KOTAK SARAN

2.SURAT PENGADUAN

3.EMAIL: kec.airputih.2020@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Daftar Susunan Keluarga"