Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. Surat Keterangan Memiliki Bangunan dari Desa
  2. Surat keterangan Tidak Silang Sengketa Tanah dari Desa Jika Belum Bersertifikat
  3. Foto Copy Surat Tanah/Sertifikat/Surat Sewa Menyewa
  4. Foto Copy Bukti Pembayaran PBB Tahun Terakhir
  5. Gambar/Sketsa Bangunan
  6. Surat Keterangan Tidak Keberatan Dari Tetangga Sekitar Bagi Bangunan Bertingkat Perusahaan/Tower
  7. FC. KTP

  1. Pemohon datang ke kantor camat Datuk Tanah Datar;
  2. Menemui bagian staf pelayanan masyarakat pada kantor camat tersebut;
  3. kemudian staf yang menerima berkas memeriksa/verifikasi dokumen pemohon tersebut kebagian bidang yang bersangkutan;
  4. jika verifikasi persyaratan berkas ya YA atau Tidak (Kurang Lengkap), jika Ya lanjut ke rekomendasi teknis dan jika Tidak kembalikan ke penerima berkas;
  5. jika ya rekomendasi teknis (berkas) sudah lengkap maka dilanjutkan;
  6. dilanjutkan percetakan Izin Mendirikan Bangunan (Pembuatan Izin IMB);
  7. kemudian di verifikasi lagi, untuk kebenaran surat izin mendirikan bangunan yang dibuat;
  8. Jika sudah ACC maka dilakukan tanda tangan berkas;
  9. setelah diserahkan kepada pemohon.

2 Jam

Tidak Dikenakan Tarif / Biaya

Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

1. Kotak Saran

2. Surat Pengaduan

3.Email : kdtuktanahdatar@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Mendirikan Bangunan (IMB)"