Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. Surat Pengantar / keterangan tidak mampu dari Desa
  2. . Foto Copy Kartu Keluarga
  3. Foto Copy KTP;

  1. Pemohon datang ke kantor camat lima puluh pesisir;
  2. menjumpai bagian penerimaan berkas pada kantor camat tersebut;
  3. kemudian staf yang menerima berkas memeriksa/verifikasi dokumen pemohon tersebut kebagian bidang yang bersangkutan;
  4. jika verifikasi persyaratan berkas ya YA atau Tidak (Kurang Lengkap), jika Ya lanjut ke rekomendasi teknis dan jika Tidak kembalikan ke penerima berkas;
  5. . jika ya rekomendasi teknis (berkas) sudah lengkap maka dilanjutkan;
  6. dilanjutkan percetakan Surat Keterangan Tidak Mampu;
  7. kemudian di verifikasi lagi, untuk kebenaran SKTM yang dibuat;
  8. Jika sudah ACC maka dilakukan tanda tangan berkas;
  9. setelah itu diserahkan kepada pemohon.

Dua Jam setelah semua urusan Surat Dari Desa, KTP dan KK serta Kelengkapan Lainnya

Kemudian baru di lanjutkan oleh Kecamatan

Gratis

Surat Keterangan Tidak Mampu

Kotak Saran

Surat Pengaduan

. Email : kecamatanlimapuluhpesisir@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) "