Penerbitan Akta Kematian

  1. Surat keterangan kematian salasatunya dari dokter, Kepala Desa/ Lurah, Kepolisian, salinan pengadilan, Meskapai penerbangan, perkawinan RI kematiannya di luar wilayah NKRI
  2. Kartu keluarga
  3. Ktp-el
  4. Formulir F-2,23

  1. Permohonan datang mengambil nomor antrian
  2. Pemeriksaan berkas
  3. Pemohon menunggu panggilan antrian
  4. Pemohon menyerahkan permohonan ke operator
  5. Operator mengajukan ke verifikator untuk persetujuan
  6. verifikator mengajukan kepala dinas untuk persetujuan pencetakan
  7. Kepala dinas menyetujui pencetakan
  8. Operator mencetak dan selanjutnya menyerahkan ke loket pengambilan
  9. Pemohon menyerahkan resi ke loket pengambilan untuk di tukarkan dengan akta kematian

4 Jam

Tidak dipungut biaya

Akta kematian

whatshapp : 02154351720

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Kematian"