Penerbitan Perbaikan Akta Kelahiran

No. SK: 470-0583/K/DUKCAPIL/2022

  1. Akta Lahir Asli;
  2. Surat Kelahiran dari Bidan/Dokter;
  3. Foto copy kartu keluarga;
  4. Foto copy buku nikah/akta perkawinan orang tua;
  5. Foto copy KTP-el orang tua;
  6. Menghadirkan 2 orang saksi dan foto copy KTP-el saksi;
  7. Foto copy ijazah/rapor bagi yang sudah memiliki;
  8. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bagi yang tidak memiliki Buku Nikah/Akta Perkawinan
  9. SPTJM Kelahiran

  1. Pemohon mengisi Formulir Pelaporan Kelahiran (F1.01);
  2. Antrian di Loket Pelayanan
  3. Petugas operator menerima dan memverifikasi berkas persyaratan yang diajukan pemohon
  4. Petugas operator melakukan entry data, pencetakan draft akta kelahiran;
  5. Kepala Seksi dan Kepala Bidang melakukan validasi, mengajukan sertifikasi elektronik, memeriksa dan membubuhkan paraf pada draft akta kelahiran;
  6. Kepala Dinas melakukan sertifikasi elektronik akta kelahiran;
  7. Petugas operator mencetak perbaikan akta kelahiran yang telah tersertifikasi elektronik, mencatat pencetakan akta kelahiran dan menyampaikan akta kelahiran kepada pengadministrasi kependudukan untuk disimpan.
  8. Penerbitan Perbaikan Akta Kelahiran Melalui Layanan WA: a. Pemohon mengirim pesan melalui Layanan WA Disdukcapil b. Petugas Layanan WA menerima dan menjawab pesan dari masyarakat c. Petugas Layanan WA meminta masyarakat mengirimkan berkas persyaratan d. Petugas operator menerima dan memverifikasi berkas persyaratan yang dikirimkan pemohon e. Petugas operator melakukan entry data, pencetakan draft akta kelahiran; f. Kepala Seksi dan Kepala Bidang melakukan validasi, mengajukan sertifikasi elektronik, memeriksa dan membubuhkan paraf pada draft akta kelahiran; g. Kepala Dinas melakukan sertifikasi elektronik akta kelahiran; h. Petugas operator mencetak perbaikan akta kelahiran yang telah tersertifikasi elektronik, mencatat pencetakan akta kelahiran dan menyampaikan akta kelahiran kepada pengadministrasi kependudukan untuk disimpan.

1 hari petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan yang diajukan pemohon

1 hari petugas operator melakukan entry data

1 hari Kepala Seksi dan Kepala Bidang memverifikasi dan mengajukan sertifikasi elektronik 

1 hari petugas operator mencetak perbaikan akta kelahiran yang sudah tersertifikasi elektronik 

ika ada keterlambatan penyelesaian perbaikan akta kelahiran akan diinformasikan langsung kepada pemohon dan apabila  sudah selesai dicetak namun belum diambil, akan disimpan terlebih dahulu sampai pemohon mengambilnya. jika dalam berkas permohonan dilampirkan nomor telepon pemohon, maka akan dihubungi lewat telepon.

Tidak dipungut biaya

Perbaikan Akta Kelahiran

Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Langkat

Komplek Perkantoran Jalan T. Amir Hamzah - Stabat, Kode Pos 20814

1. Kotak Saran

2. Website : www.disdukcapil.langkatkab.go.id

3. Telepon/fax : (061)8911913

4. E-mail : catpil.langkat@gmail.com

5. Layanan WA

a.       KK/ Surat Pindah  : 0852-6210-9812

b.      KTP-El                  : 0852-6210-9813

c.       Akta Kelahiran      : 0852-6210-9814

d.      Akta Perkawinan   : 0812-6099-7868

e.       Akta Kematian      :  0812-6099-7868

f.       Konsolidasi Data   : 0852-6210-9815

6. Survey Kepuasan Masyarakat

7. Pengaduan Langsung

8. E-Lapor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Layanan Whatsapp (WA)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Perbaikan Akta Kelahiran "