Numpang Uji Masuk

  1. Formulir permohonan pendaftaran
  2. Fotocopy Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK)
  3. Fotocopy Tanda jati diri pemilik kendaraan (KTP/SIM)
  4. Kartu Uji (Keur)
  5. Tanda Bukti Pelunasan biaya uji
  6. Izin usaha/izin trayek (khusus angkutan orang)
  7. Surat Tera dari Dinas perindustrian dan Perdagangan
  8. Surat rekomendasi numpang uji dari daerah domisili asal kendaraan
  9. Kendaraan dalam keadaan bersih

  1. Pemilik kendaraan ke loket pendaftaran untuk memenuhi persyaratan
  2. Pengujian kendaraan oleh petugas pengujian kendaraan bermotor
  3. Penentuan lulus uji kendaraan oleh petugas
  4. Jika tidak lulus kendaran di kembalikan kepada pemilik untuk perbaikan
  5. Jika kendaraan dinyatakan lulus uji maka pemilik melakukan pembayaran retribusi dan akan diberikan kartu uji, lembar sertifikat tanda uji dan stiker hologram

90 Menit

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 3 Tahun 2021 tentang Retribusi Daerah

Kartu uji elektronik

Pengaduan langsung ke Bagian Pengujian Kendaraan Bermotor

uptdpkbbatubara@gmail.com

Telp/Hp : 082334042001

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Numpang Uji Masuk"