Penerbitan Akta Kelahiran

No. SK: 470-0583/K/DUKCAPIL/2022

  1. Kartu Keluarga Asli;
  2. Surat Kelahiran dari Bidan/Dokter (SPTJM Kelahiran, bila tidak ada surat lahir);
  3. Foto copy buku nikah/akta perkawinan orang tua;
  4. Foto copy KTP-el orang tua;
  5. Menghadirkan 2 orang saksi dan foto copy KTP-el saksi;
  6. Foto copy ijazah/rapor bagi yang sudah memiliki;
  7. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bagi yang tidak memiliki Buku Nikah/Akta Perkawinan

  1. Pemohon mengisi Formulir Pelaporan Kelahiran (F1.01);
  2. Antrian di Loket Pelayanan
  3. Petugas operator menerima dan memverifikasi berkas persyaratan yang diajukan pemohon
  4. Petugas operator melakukan entry data, verifikasi data dan pencetakan draft akta kelahiran;
  5. Kepala Seksi dan Kepala Bidang melakukan validasi, mengajukan sertifikasi elektronik, memeriksa dan membubuhkan paraf pada draft akta kelahiran;
  6. Kepala Dinas melakukan sertifikasi elektronik akta kelahiran;
  7. Petugas operator mencetak akta kelahiran yang telah tersertifikasi elektronik, mencatat pencetakan akta kelahiran dan menyampaikan akta kelahiran kepada pengadministrasi kependudukan untuk disimpan.
  8. Penerbitan Akta Kelahiran Melalui Layanan WA: a. Pemohon mengirim pesan melalui Layanan WA Disdukcapil b. Petugas Layanan WA menerima dan menjawab pesan dari masyarakat c. Petugas Layanan WA meminta masyarakat mengirimkan berkas persyaratan d. Petugas operator menerima dan memverifikasi berkas persyaratan yang dikirimkan pemohon e. Petugas operator melakukan entry data, verifikasi data dan pencetakan draft akta kelahiran; f. Kepala Seksi dan Kepala Bidang melakukan validasi, mengajukan sertifikasi elektronik, memeriksa dan membubuhkan paraf pada draft akta kelahiran; g. Kepala Dinas melakukan sertifikasi elektronik akta kelahiran; h. Petugas operator mencetak akta kelahiran yang telah tersertifikasi elektronik, mencatat pencetakan akta kelahiran dan menyampaikan akta kelahiran kepada pengadministrasi kependudukan untuk disimpan.

1 hari petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan yang diajukan pemohon, operator melakukan entry data dan mencetak draft akta kelahira

1 hari Pejabar Fungsional dan Kepala Bidang memverifikasi dan mengajukan sertifikasi elektronik 

1 hari petugas operator menerbitkan Akta Kelahiran  yang sudah tersertifikasi elektronik 

Jika ada keterlambatan penyelesaian Akta Kelahiran  akan diinformasikan langsung kepada pemohon dan apabila Akta Kelahiran  sudah selesai dicetak namun belum diambil, akan disimpan terlebih dahulu sampai pemohon mengambilnya. jika dalam berkas permohonan dilampirkan nomor telepon pemohon, maka akan dihubungi lewat telepon. 


Tidak dipungut biaya

PENERBITAN AKTA KELAHIRAN


Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Langkat

Komplek Perkantoran Jalan T. Amir Hamzah - Stabat, Kode Pos 20814

1. Kotak Saran

2. Website : www.disdukcapil.langkatkab.go.id

3. Telepon/fax : (061)8911913

4. E-mail : catpil.langkat@gmail.com

5. Layanan WA

a.       KK/ Surat Pindah  : 0852-6210-9812

b.      KTP-El                  : 0852-6210-9813

c.       Akta Kelahiran      : 0852-6210-9814

d.      Akta Perkawinan   : 0812-6099-7868

e.       Akta Kematian      :  0812-6099-7868

f.       Konsolidasi Data   : 0852-6210-9815

6. Survey Kepuasan Masyarakat

7. Pengaduan Langsung

8. E-Lapor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Layanan Whatsapp (WA)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Kelahiran "