Penerbitan Surat Kedatangan Penduduk

No. SK: 470-0583/K/DUKCAPIL/2022

  1. Surat Kedatangan dari Disdukcapil daerah asal;
  2. KTP-el asli

  1. Pemohon mengambil antrian
  2. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas dan petugas operator;
  3. Petugas operator menerima dan memverifikasi berkas yang diajukan pemohon;
  4. Petugas operator Surat Kedatangan Penduduk;
  5. Pemohon menerima Surat Keterangan Pindah untuk selanjutnya diproses untuk membuat KK dan KTP-el
  6. Penerbitan Surat Kedatangan Penduduk Melalui Layanan WA: a. Pemohon mengirim pesan melalui Layanan WA Disdukcapil b. Petugas Layanan WA menerima dan menjawab pesan dari masyarakat c. Petugas Layanan WA meminta masyarakat mengirimkan berkas persyaratan d. Petugas operator menerima dan memverifikasi berkas persyaratan yang dikirimkan pemohon e. Petugas operator Surat Kedatangan Penduduk; f. Pemohon menerima Surat Keterangan Pindah untuk selanjutnya diproses untuk membuat KK dan KTP-el

1 hari petugas menerima berkas persyaratan yang diajukan pemohon 

1 hari petugas memverifikasi berkas persyaratan yang diajukan pemohon

1 hari petugas operator memproses surat kedatangan 

Jika ada keterlambatan penyelesaian Surat Kedatangan Penduduk akan diinformasikan langsung kepada pemohon dan apabila Surat Kedatangan Penduduk sudah selesai dicetak namun belum diambil, akan disimpan terlebih dahulu sampai pemohon mengambilnya. jika dalam berkas permohonan dilampirkan nomor telepon pemohon, maka akan dihubungi lewat telepon. 


Tidak dipungut biaya

Surat Kedatangan Penduduk

Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Langkat

Komplek Perkantoran Jalan T. Amir Hamzah - Stabat, Kode Pos 20814

1. Kotak Saran

2. Website : www.disdukcapil.langkatkab.go.id

3. Telepon/fax : (061)8911913

4. E-mail : catpil.langkat@gmail.com

5. Layanan WA

a.       KK/ Surat Pindah  : 0852-6210-9812

b.      KTP-El                  : 0852-6210-9813

c.       Akta Kelahiran      : 0852-6210-9814

d.      Akta Perkawinan   : 0812-6099-7868

e.       Akta Kematian      :  0812-6099-7868

f.       Konsolidasi Data   : 0852-6210-9815

6. Survey Kepuasan Masyarakat

7. Pengaduan Langsung

8. E-Lapor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Layanan Whatsapp (WA)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Kedatangan Penduduk "