No. SK: 470-0583/K/DUKCAPIL/2022
1 hari petugas menerima berkas persyaratan yang diajukan pemohon
1 hari petugas memverifikasi berkas persyaratan yang diajukan pemohon
1 hari petugas operator memproses surat kedatangan
Jika ada keterlambatan penyelesaian Surat Kedatangan Penduduk akan diinformasikan langsung kepada pemohon dan apabila Surat Kedatangan Penduduk sudah selesai dicetak namun belum diambil, akan disimpan terlebih dahulu sampai pemohon mengambilnya. jika dalam berkas permohonan dilampirkan nomor telepon pemohon, maka akan dihubungi lewat telepon.
Tidak dipungut biaya
Surat Kedatangan Penduduk
Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Langkat
Komplek Perkantoran Jalan T. Amir Hamzah - Stabat, Kode Pos 20814
1. Kotak Saran
2. Website : www.disdukcapil.langkatkab.go.id
3. Telepon/fax : (061)8911913
4. E-mail : catpil.langkat@gmail.com
5. Layanan WA
a. KK/ Surat Pindah : 0852-6210-9812
b. KTP-El : 0852-6210-9813
c. Akta Kelahiran : 0852-6210-9814
d. Akta Perkawinan : 0812-6099-7868
e. Akta Kematian : 0812-6099-7868
f. Konsolidasi Data : 0852-6210-9815
6. Survey Kepuasan Masyarakat
7. Pengaduan Langsung
8. E-Lapor
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store