Penerbitan akta Perkawinan

  1. Surat keterangan telah terjadi perkawinan dan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap tuhan yang maha esa
  2. Pasa foto berwarna suami dan istri
  3. kartu keluarga
  4. Ktp-el
  5. Bagi status cerai mati melampirkan akta kematian
  6. Bagi status cerai hidup melampirkan akta perceraian
  7. Formulir f-2.21

  1. Pemohon datang mengambil nomor antrian
  2. Penerimaan berkas
  3. Pemohon menunggu panggilan antrian
  4. Pemohon menyerahkan permohonan ke operator
  5. Operator mengajukan ke verifikator untuk persetujuan
  6. Kepala dinas menyetujui pencetakan
  7. Operator mencetak dan selanjutnya menyerahkan ke loket pengambilan
  8. Operator mencetak dan selanjutnya menyerahkan ke loket pengambilan
  9. Pemohon menyerahkan resi ke loket pengambilan untuk di tukarkan dengan kutipan akta perkawinan

Jika jaringan tidak bermasalahdan tidak ada kendala teknis lainnya

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Perkawinan

whatshapp  082154351720

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan akta Perkawinan"