Pencairan LS (Langsung)

  1. Dokumen Gaji/Tunjangan/Kontrak

  1. Pemohon atau setiap bagian datang ke Bagian Perencanaan dan Keuangan membawa dokumen kontrak.
  2. Penginputan data kontrak ke dalam aplikasi SIMDA oleh Operator.
  3. Operator mencetak SPP dan SPM LS Kontrak
  4. Verifikasi kelengkapan LS Kontrak oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK).
  5. Dokumen kontrak, SPP dan SPM ditandatangi oleh PA/KPA dan Bendahara Pengeluaran.
  6. Penyampaian berkas kontrak, SPP dan SPM ke BPKAD.
  7. Verifikasi dan penerbitan berkas SP2D oleh BPKAD.
  8. Penyampaian SP2D ke Bank.
  9. Pencairan dana LS kontrak yang langsung ditransfer ke rekening Pihak Ketiga.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dana LS (Gaji/Tunjangan/Kontrak)

1. Kotak Saran

2. Surat Pengaduan

3. Email ; perencanaan.keuanganbb@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencairan LS (Langsung)"