Standar Pelayanan Pembuatan Akun Admin Agency

  1. Personil yang ditunjuk sebagai Admin Agency harus menyertakan Surat Tugas/SK Penunjukan dari OPD yang bersangkutan.

  1. OPD datang langsung ke LPSE, melapor pada front office dan mengisi buku tamu elektronik.
  2. OPD rnenyampaikan Surat Tugas/SK Penunjukan Admin Agency kepada LPSE.
  3. Kepala LPSE mendisposisikan kepada Admin PPE untuk ditindaklanjuti.
  4. Admin PPE menenma dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan.
  5. Setelah berkas permohonan lengkap, Admin PPE membuatakun admin agency pada aplikasi SPSE.
  6. Admin PPE menginformasikan bahwa akun admin agency (user id dan password) telah di buat dengan tembusan kepada Kepala LPSE.

2 x 24 Jam Setelah Surat Permohonan diterima

Gratis

Hak akses sistem (User ID dan password) bagi admin agency.

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung atau tertulis melalui surat ke alamat : LPSE Kabupaten Batu Bara Website : batubarakab.go.id

Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui email:: lpsepemkabbatubara@yahoo.co.id ALAMAT: Jl.Perintis Kemerdekaan No.164 Lima Puluh Kec. Lima Puluh Kota, Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara 

Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui telepon : HP : 082362213178 (Helpdesk)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.lpse.batubarakab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Standar Pelayanan Pembuatan Akun Admin Agency"