Standar Pelayanan Registrasi dan Verifikasi Calon Penyedia

  1. Bagi penyedia yang Surat kuasa bagi pembawa dokumen selain Direktur, dibuat di atas kertas dengan kop perusahaan, ditandatangani Direktur/Pemilik Perusahaan dan pembawa surat kuasa, dibubuhi stempel perusahaan dan bermaterai Rp. 6000,- (enam ribu rupiah).
  2. KTP-Direktur/Pemilik Perusahaan (asli dan fotokopi}
  3. NPWPperusahaan (asli dan fotokopi).
  4. Surat Ijin Usaha Perusahaan (SIUP)/Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)/Ijin Usaha SBU sesuai dengan bidang masing-masing (asli dan fotokopi)
  5. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)(asli dan fotokopi).
  6. Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahan Terakhir (asli dan fotokopi).
  7. SITU/HO/Surat Keterangan Domisili (asli dan fotokopi).
  8. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP)(asli dan fotokopi).
  9. Untuk Keperluan Penggantian Email: Wajib menyertakan Surat Permohonan Penggantian Email yang ditandatangani Direktur I Pimpinan Perusahaan , dibubuhi materai dan stempel perusahaan.
  10. Untuk Keperluan Penggantian Alamat Perusahaan : Wajib menyertakan Surat Permohonan Penggantian Alamat Perusahaan yang ditandatangani Direktur/Pimpinan erusahaan, dibubuhi materai dan stempel perusahaan.
  11. Untuk Keperluan Penggantian NPWP Perusahaan : Wajib menyertakan Surat Permohonan Penggantian NPWP yang ditandatangani Direktur/Pimpinan Perusahaan , dibubuhi materai dan stempel perusahaan.

  1. Registrasi dan Verifikasi Pendaftaran : Penyedia melakukan pendaftaran/registrasi online pada aplikasi SPSE.
  2. Penyedia 'melakukan konfirmasi balasan yang dikirim oleh aplikasi SPSE melalui email penyedia.
  3. Penyedia datang ke LPSE, melapor pada front office dan mengisi buku tamu elektronik pada jam pelayanan.
  4. Verifikator memeriksa apakah penyedia sudah pemah terdaftar di LPSE lain.
  5. Verifikator menerima dan memeriksa berkas permohonan pendaftaran penyedia.
  6. Verifikator melakukan penolakan atau persetujuan permohonan pendaftaran melalui aplikasi SPSE.
  7. Penggantian Email, Alamat, dan NPWP : Penyedia datang ke LPSE, melapor pada front office dan mengisi buku tamu elektronik.
  8. Verifikator menerima dan memeriksa berkas permohonan penggantian email atau alamat atau NPWP penyedia.
  9. Verifikator melakukan perubahan email atau alamat atau NPWP penyedia.

1 - 24 Jam

Gratis

Kode Akses (User ID dan password)

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung atau tertulis melalui surat ke alamat : LPSE Kabupaten Batu Bara Website : batubarakab.go.id 

Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui email:: lpsepemkabbatubara@yahoo.co.id ALAMAT: Jl.Perintis Kemerdekaan No.164 Lima Puluh Kec. Lima Puluh Kota, Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara 

3. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui telepon : HP : 082362213178 (Helpdesk)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.lpse.batubarakab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Registrasi dan Verifikasi Calon Penyedia"