Bantuan Hibah Rumah Ibadah dan Organisasi Keagamaan serta Bantuan Sosial

  1. Surat Permohonan (materai 6000) ditujukan kepada Bupati Batu Bara;
  2. Rincian Dana yang dimohon;
  3. Surat Keputusan (SK) tentang Kepengurusan Organisasi/ Rumah Ibadah;
  4. Surat Pernyataan Kesanggupan membuat Laporan Pertanggungjawaban bermaterai 6000;
  5. Foto Copy KTP Pengurus (Ketua, Sekretaris, Bendahara);
  6. Foto Copy Buku Rekening Bank SUMUT Organisasi/ Rumah Ibadah;
  7. Dokumentasi/ Foto Rumah Ibadah yang akan dibangun/ direhab;
  8. Persyaratan disusun dalam bentuk Proposal (rangkap 2).

  1. Pemohon (Pengurus Rumah Ibadah/ organisasi) membawa berkas dalam bentuk proposal yang ditujukan kepada Bupati dan disampaikan melalui Bagian Umum untuk pengagendaan.
  2. Dari Bagian Umum diserahkan ke Bagian Kesra untuk diverifikasi kelengkapan berkas dan Rumah Ibadah.
  3. Setelah diverifikasi, Kemudian Bagian Kesra menindaklajuti Proposal tersebut untuk disampaikan kepada TAPD dalam bentuk Nota Dinas Permohonan agar ditampung pada APBD.
  4. Apabila permohonan tersebut ditampung pada APBD, kemudian Bagian Kesra membuat dan menyampaikan Nota Dinas Permohonan Pencairan Dana dan ditujukan kepada Bupati c.q. Sekretaris Daerah.
  5. Setelah adanya disposisi Sekda, Nota Dinas dan Proposal tersebut disampaikan ke BPKAD untuk proses selanjutnya.

12 Hari kerja

Tidak dipungut biaya (Gratis)

Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)

1. Bagian Kesejahteraan Rakyat Setdakab. Batu Bara (Jln. Perintis Kemerdekaan No. 164 Lima Puluh-21255) 

2. Kotak saran 

3. e-mail : Setdakabkesra5@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Hibah Rumah Ibadah dan Organisasi Keagamaan serta Bantuan Sosial"