Empat belas (14) hari kerja setelah masuknya proposal dari pemohon
1.Surat Keterangan Terdaftar dari Dinas Sosial 2. Opersional dari Dinas Sosial
Sistem layanan Rujukan Terpadu (SLRT)
Pengaduan langsung ke Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store