Rekomendasi Verifikasi dan Validasi Pendirian LKS

  1. Surat Permohonan dari LKS
  2. Profil LKS
  3. Akte Notaris
  4. Izin Kemenkumham
  5. Surat Domisili LKS dari Desa
  6. NPWP
  7. No. Rekening
  8. SK Kepengurusan dan Struktur ditandatangani oleh yayasan
  9. Data Binaan (Form), KK, Akte Kelahiran
  10. Foto Kegiatan

  1. Pemohon datang langsung ke Dinas Sosial dengan membawa syarat-syarat sebagai berikut : Surat Permohonan dari LKS, Profil LKS, Akte Notaris, Izin Kemenkumham, Surat Domisili LKS dari Desa, NPWP No. Rekening, SK Kepengurusan dan Struktur ditandatangani oleh yayasan, Data Binaan (Form), KK, Akte Kelahiran, Foto Kegiatan
  2. Berkas diterima oleh Dinas Sosial untuk selanjutnya diverifikasi.
  3. Setelah berkas pemohon di verifikasi langsung oleh Dinas Sosial maka Kepala Dinas memrintahkan untuk pembuatan SK izin Operasional LKS dan di tandatangani oleh Kepala Dinas.
  4. Penyerahan SK langsung ke Si pemohon

Empat belas (14) hari kerja setelah masuknya proposal dari pemohon

Tidak dipungut biaya (gratis)

1.Surat Keterangan Terdaftar dari Dinas Sosial 2. Opersional dari Dinas Sosial

Sistem layanan Rujukan Terpadu (SLRT)

Pengaduan langsung ke Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Verifikasi dan Validasi Pendirian LKS"