Konsultasi Tatap Muka Penyusunan Perjanjian Kerja Sama

  1. Draf Perjanjian Kerja Sama / MoU

  1. Perangkat Daerah datang ke Bagian Tata Pemerintahan Setdakab. Batu Bara
  2. Perangkat Daerah melakukan registrasi / isi buku tamu
  3. Perangkat Daerah melakukan konsultasi dengan Kasubbag. Kerjasama dan Otonomi Daerah sesuai dengan kebutuhan
  4. Jika Perangkat Daerah merasa sudah cukup atas masukan dan saran yang diberikan maka konsultasi dianggap selesai
  5. Jika masukan yang diberikan dianggap kurang maka Kasubbag Kerjasama dan Otonomi Daerah meminta saran dan masukan dari Kabag. Tata Pemerintahan untuk disampaikan kepada Perangkat Daerah terkait hal yang dikunsultasikan

30 sampai dengan 60 menit

Tidak dipungut biaya

draf/ konsep hasil konsultasi (kertas kerja konsultasi) / draf perjanjian kerja sama / MoU

1. Pengaduan langsung ke Bagian Pemerintahan pada hari dan jam kerja

2. kotak saran

3. e-mail. pemumbatubara@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi Tatap Muka Penyusunan Perjanjian Kerja Sama"