Biodata Penduduk

  1. Surat Pengantar RT/RW/Desa/Kelurahan
  2. Dokumen atau Bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting seperti Buku Nikah/Akta Perkawinan dan Lainnya
  3. Bukti Pendidikan terakhir
  4. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan Surat Keterangan Pindah dari Perwakilan Republik Indonesia (Untuk WNI yang Datang dari Luar Negeri)
  5. Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap (Untuk WNA)
  6. Surat Keterangan Tempat Tinggal (Untuk WNA yang Berubah dari ITAS Menjadi ITAB)
  7. Dokumen atau Bukti Perubahan Data (Untuk Perubahan Elemen Data pada Biodata Penduduk dan WNI di luar Wilayah NKRI)

  1. pemohon
  2. menerima berkas dan verifikasi awal
  3. kasi memverifikasi berkas kelengkapan berkas
  4. kabid memverifikasi kelengkapan berkas
  5. operator menginput dan mencetak data
  6. kabid menandatangani dokumen
  7. menyerahkan dokumen

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Biodata Penduduk



Web : disdukcapil.batubarakab.go.id

Email :  disdukcapil.batubara@gmail.com

No HP : 0811622347

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Biodata Penduduk"