Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)

  1. Nota dinas dari masing-masing bagian beserta lampirannya.

  1. Pemohon atau setiap bagian menyampaikan nota dinas beserta lampiran ke Bagian Perencanaan dan Keuangan.
  2. Kasubbag Perencanaan merangkum dan menyusun draf RKA.
  3. Penyampaian draf RKA ke BPKAD.
  4. Operator menginput draf RKA yang telah diverikasi BPKAD ke dalam aplikasi.
  5. Operator mencetak RKA
  6. PA/KPA memverifikasi dan menandatangani RKA

9 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

RKA

1. Kotak Saran

2. Surat Pengaduan

3. Email : perencanaan.keuanganbb.gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)"