Penerbitan Surat Pindah Penduduk

No. SK: 470-0583/K/DUKCAPIL/2022

  1. Penerbitan Surat Pindah antar Provinsi, Kabupaten/Kota dilakukan setelah memenuhi persyaratan:
  2. Formulir Permohonan Pindah (F1.03);
  3. Kartu Keluarga Asli.
  4. Penerbitan Surat Pindah antar Desa/Lurah/Kecamatan dilakukan setelah memenuhi persyaratan:
  5. Formulir Permohonan Pindah (F1.03);
  6. Kartu Keluarga Asli.
  7. KTP-el asli

  1. Pemohon mengambil antrian
  2. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas dan petugas operator;
  3. Petugas operator menerima dan memverifikasi berkas yang diajukan pemohon;
  4. Petugas operator mencetak Surat Keterangan Pindah;
  5. Pemohon menerima Surat Keterangan Pindah.
  6. Penerbitan Surat Pindah Penduduk Melalui Layanan WA: a. Pemohon mengirim pesan melalui Layanan WA Disdukcapil b. Petugas Layanan WA menerima dan menjawab pesan dari masyarakat c. Petugas Layanan WA meminta masyarakat mengirimkan berkas persyaratan d. Petugas operator menerima dan memverifikasi berkas persyaratan yang dikirimkan pemohon e. Petugas operator mencetak Surat Keterangan Pindah; f. Pemohon menerima Surat Keterangan Pindah.

1 hari pemohon menyerahkan berkas permohonan

1 hari petugas memverifikasi berkas permohonan

1 hari petugas mencetak surat keterangan pindah 

Jika ada keterlambatan penyelesaian Surat Pindah Penduduk  akan diinformasikan langsung kepada pemohon dan apabilaSurat Pindah Penduduk sudah selesai dicetak namun belum diambil, akan disimpan terlebih dahulu sampai pemohon mengambilnya. jika dalam berkas permohonan dilampirkan nomor telepon pemohon, maka akan dihubungi lewat telepon. 


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah

Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Langkat

Komplek Perkantoran Jalan T. Amir Hamzah - Stabat, Kode Pos 20814

1. Kotak Saran

2. Website : www.disdukcapil.langkatkab.go.id

3. Telepon/fax : (061)8911913

4. E-mail : catpil.langkat@gmail.com

5. Layanan WA

a.       KK/ Surat Pindah  : 0852-6210-9812

b.      KTP-El                  : 0852-6210-9813

c.       Akta Kelahiran      : 0852-6210-9814

d.      Akta Perkawinan   : 0812-6099-7868

e.       Akta Kematian      :  0812-6099-7868

f.       Konsolidasi Data   : 0852-6210-9815

6. Survey Kepuasan Masyarakat

7. Pengaduan Langsung

8. E-Lapor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Layanan Whatsapp (WA)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Pindah Penduduk "