Penerbitan Surat Ketrangan Lahir Mati

  1. Surat Ketrangan lahir mati atau
  2. Pernyataan dari orang tua kandung atau wali bagi yang tidak memiliki surat keterangan lahir mati
  3. Kartu Keluarga
  4. KTP - el
  5. F-2.05

  1. Pemohon datang mengambil nomor antrian
  2. Pemeriksaan berkas
  3. Pemohon menunggu panggilan antrian
  4. Pemohon menyerahkan permohonan ke operator
  5. Operator mengajukan ke verifikator untuk di verifikasi
  6. Verifikator mengajukan ke Kepala Dinas untuk persetujuan pencetakan
  7. Kepala Dinas menyetujui pencetakan
  8. Operator mencetak surat ketarangan lahir mati dan diserahkan ke loket pengambilan
  9. Pemohon menyerahkan resi ke loket pengambilan untuk proses pengambilan surat ketarangan lahir mati

Jika jaringan tidak bermasalah dan tidak ada kendala teknis lainnya

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Lahir Mati

Whatsapp : 082154351720

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Ketrangan Lahir Mati"