No. SK: 470-0583/K/DUKCAPIL/2022
1 hari petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan yang diajukan pemohon
2 hari petugas operator mencetak KIA
Jika ada keterlambatan penyelesaian Kartu Identitas Anak (KIA)akan diinformasikan langsung kepada pemohon dan apabila Kartu Identitas Anak (KIA) sudah selesai dicetak namun belum diambil, akan disimpan terlebih dahulu sampai pemohon mengambilnya. jika dalam berkas permohonan dilampirkan nomor telepon pemohon, maka akan dihubungi lewat telepon.
Tidak dipungut biaya
Kartu Identitas Anak (KIA)
Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Langkat
Komplek Perkantoran Jalan T. Amir Hamzah - Stabat, Kode Pos 20814
1. Kotak Saran
2. Website : www.disdukcapil.langkatkab.go.id
3. Telepon/fax : (061)8911913
4. E-mail : catpil.langkat@gmail.com
5. Layanan WA
a. KK/ Surat Pindah : 0852-6210-9812
b. KTP-El : 0852-6210-9813
c. Akta Kelahiran : 0852-6210-9814
d. Akta Perkawinan : 0812-6099-7868
e. Akta Kematian : 0812-6099-7868
f. Konsolidasi Data : 0852-6210-9815
6. Survey Kepuasan Masyarakat
7. Pengaduan Langsung
8. E-Lapor
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store