Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

No. SK: 470-0583/K/DUKCAPIL/2022

  1. Fotocopy kutipan akta kelahiran
  2. Fotocopy KK orang tua;
  3. Foto copy KTP-el orang tua
  4. Pas foto berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar. (latar belakang Merah = tahun lahir Ganjil, latar belakang Biru = tahun lahir Genap).
  5. Surat kehilangan dari Kepolisian atau KIA yang rusak, jika KIA Hilang atau rusak

  1. Pemohon/orang tua pemohon mengambil antrian di Loket Pelayanan
  2. Pemohon/orang tua menyerahkan kelengkapan berkas dan foto copy KK terbaru ke petugas operator;
  3. Petugas operator menerima dan memverifikasi berkas yang diajukan pemohon
  4. Petugas operator mencetak KIA;
  5. Pemohon menerima KIA
  6. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) melalui Layanan WA: a. Pemohon mengirim pesan melalui Layanan WA Disdukcapil b. Petugas Layanan WA menerima dan menjawab pesan dari masyarakat c. Petugas Layanan WA meminta masyarakat mengirimkan berkas persyaratan d. Petugas operator menerima dan memverifikasi berkas persyaratan yang dikirimkan pemohon e. Petugas operator mencetak KIA; f. Pemohon menerima KIA.

1 hari petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan yang diajukan pemohon 

2 hari petugas operator mencetak KIA

Jika ada keterlambatan penyelesaian Kartu Identitas Anak (KIA)akan diinformasikan langsung kepada pemohon dan apabila Kartu Identitas Anak (KIA) sudah selesai dicetak namun belum diambil, akan disimpan terlebih dahulu sampai pemohon mengambilnya. jika dalam berkas permohonan dilampirkan nomor telepon pemohon, maka akan dihubungi lewat telepon. 


Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA)

Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Langkat

Komplek Perkantoran Jalan T. Amir Hamzah - Stabat, Kode Pos 20814

1. Kotak Saran

2. Website : www.disdukcapil.langkatkab.go.id

3. Telepon/fax : (061)8911913

4. E-mail : catpil.langkat@gmail.com

5. Layanan WA

a.       KK/ Surat Pindah  : 0852-6210-9812

b.      KTP-El                  : 0852-6210-9813

c.       Akta Kelahiran      : 0852-6210-9814

d.      Akta Perkawinan   : 0812-6099-7868

e.       Akta Kematian      :  0812-6099-7868

f.       Konsolidasi Data   : 0852-6210-9815

6. Survey Kepuasan Masyarakat

7. Pengaduan Langsung

8. E-Lapor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Layanan Whatsapp (WA)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)"