Pemberian Bantuan Rekomendasi/Rujukan

  1. FC KK, KTP
  2. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa diketahui Camat
  3. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

  1. Pemohon membawa syarat-syarat ke Dinas Sosial sebagai berikut : FC. KK, KTP, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa diketahui oleh Camat.
  2. Berkas diterima oleh dinas sosial dan dilakukan pengecekan data nama-nama pemohon di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  3. Setelah melakukan pendataan DTKS oleh Dinas Sosial maka berkas permohonan diverifikasi agar dikeluarkan surat rekomendasi pemohon.
  4. Selanjutnya Surat Rekomendasi langsung ditandatangani oleh Kepala Dinas atau Sekretaris Dinas Sosial dan diserahkan langsung ke sipemohon.

2 jam setelah masuknya berkas dari pemohon

Tidak dipungut biaya (gratis)

Surat Rekomendasi

Sistem layanan Rujukan Terpadu (SLRT)

CP. 0812 9166 6809

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Bantuan Rekomendasi/Rujukan"