5 Hari Kerja
Tidak dipungut biaya
Laporan Hasil Reviu ( LHR )
1.Kotak Saran
2.Surat Pengaduan
3.Email
4.Telpon
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKasubbag Umum