Penyelenggaraan Pelayanan Pengacak Sinyal (Jamming)

  1. Surat permintaan/permohonan Jamming
  2. Surat permohonan di kirim maksimal H-1 Kegiatan.

  1. Bupati/Sekda/Pimpinan OPD/Instansi mengirimkan surat permintaan/permohonan pengacak sinyal (Jamming) ke Dinas Kominfo.
  2. Pimpinan Dinas Kominfo melakukan penugasan kepada Tim Operator Jammer (Tenga IT/Teknisi/Staf) untuk pelaksanaan pengacakan sinyal (Jamming).
  3. Tim Operator Jammer mempersiapkan peralatan sebelum waktu yang ditentukan.
  4. Tim Operator Jammer melaksanakan kegiatan pengacakan sinyal (Jamming pada pada waktu dan area yang ditentukan.
  5. Setelah selesai pelaksanaan kegiatan membuat laporan secara berjenjang.

3 Jam

Gratis

Layanan Pengacak Sinyal (Jamming)

Pengaduan langsung ke Kepala Bidang Sandi Telekomunikasi dan Statistik

E-mail : diskominfo@batubarakab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelenggaraan Pelayanan Pengacak Sinyal (Jamming)"