Asistensi Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA-OPD)

  1. KUA-PPAS dan Perubahan KUA-PPAS yang telah mendapatkan persetujuan dari DPRD Kabupaten Batu Bara

  1. 1. Kepala Sub Bagian Program OPD membawa konsep RKA atau RKA Perubahan disampaikan kepada Kepala BPKAD
  2. 2. Kepala BPKAD memberikan disposisi kepada Kepala Bidang Anggaran
  3. 3. Kepala Bidang Anggaran dibantu oleh Sub Bidang Anggaran I dan Subbidang Anggaran II dan Staf melakukan Verifikasi
  4. 4. Apabila diperlukan untuk penjelasan, Kepala Bidang Anggaran dan/atau Kasub Bidang Anggaran dapat menghubungi atau mengundang Kepala Sub Bagian Program OPD terkait untuk Klarifikasi
  5. 5. RKA-OPDyang sudah benar selanjutnya diinput sebagai bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kab. Batu Bara tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau Perubahan APBD.

Penginputan dilakukan oleh OPD masing-masing, BPKAD hanya memverifikasi berkas-berkas OPD yang masuk yang dikerjakan oleh Sub Bidang Anggaran I dan Sub Bidang Anggaran II

Tidak dipungut biaya

RKA-OPD

1. Pengaduan langsung ke Kantor BPKAD Kabupaten Batu Bara

2. Kotak Saran

3.Email bpkad.batubara21@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Asistensi Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA-OPD)"