Penggelolaan LHKPN

  1. 1. Ada Para wajib lapor terdiri dari pejabat eselon 2,eselon 3 ,Bendahara Pengeluaran,Fungsional Auditor dan P2UPD.
  2. 2. Surat Tugas

  1. 1. Mengiventarisasi data wajib lapor.
  2. 2. Menginformasikan waktu pelaporan.
  3. 3. Admin LHKPN.

bulan januari s/d maret

Tidak dipungut biaya

Surat Kuasa

1.Kotak Saran

2.Surat pengaduan

3.Email

4.Telpon

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penggelolaan LHKPN"