Pendaftaran Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh

  1. 1. Izin operasional perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh yang masih;
  2. 2. Berlaku; dan
  3. 3. Draft perjanjian kerja antara perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh;
  4. 4. Dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya.

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan bukti pendaftaran perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh kepada Kepala Dinas dengan dilengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan, diterima Kasubbag Umum/ Kepegawaian Dinas Ketenagakerjaan;
  2. 2. Kepala Dinas Memerintahkan Seksi Persyaratan Kerja, Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja untuk Mempelajari permohonan bukti pendaftaran perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh untuk disesuaikan dengan persyaratan yang telah ditentukan;
  3. 3. Kepala Seksi Syarat Kerja Naker melakukan peninjauan lapangan dan pemeriksaan berkas untuk mengetahui apakah perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh memenuhi syarat untuk didaftarkan atau tidak;
  4. 4. Apabila tidak memenuhi syarat, maka berkas dikembalikan untuk diperbaiki Apabila memenuhi syarat, maka Kepala Seksi mendaftarkan dan penerbitan bukti pendaftaran perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh;
  5. 5. Konsep Surat bukti pendaftaran perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh disampaikan ke Kepala Dinas Melalui Kasubag Umum dan Kepegawaian untuk ditandatangani;
  6. 6. Pemohon menerima surat Tanda bukti pendaftaran perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh.

1. Pemohon mengajukan permohonan bukti pendaftaran perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh kepada Kepala Dinas dengan dilengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan, diterima Kasubbag Umum/ Kepegawaian Dinas Ketenagakerjaan;

2. Kepala Dinas Memerintahkan Seksi Persyaratan Kerja, Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja untuk Mempelajari permohonan bukti pendaftaran perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh untuk disesuaikan dengan persyaratan yang telah ditentukan;

3. Kepala Seksi Syarat Kerja Naker melakukan peninjauan lapangan dan pemeriksaan berkas untuk mengetahui apakah perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh memenuhi syarat untuk didaftarkan atau tidak;

4. Apabila tidak memenuhi syarat, maka berkas dikembalikan untuk diperbaiki Apabila memenuhi syarat, maka Kepala Seksi mendaftarkan dan penerbitan bukti pendaftaran perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh;

5. Konsep Surat bukti pendaftaran perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh disampaikan ke Kepala Dinas Melalui Kasubag Umum dan Kepegawaian untuk ditandatangani;

6. Pemohon menerima surat Tanda bukti pendaftaran perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh.

Gratis

Surat bukti pendaftaran perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh

1. Pendaftaran langsung ke Dinas Ketenagakerjaan

2. e-mail : nakerbatubara@yahoo.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh"