Perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El)

No. SK: 470-0583/K/DUKCAPIL/2022

  1. Mengisi dan menandatangani formulir permohonan KTP-el (F1.21);
  2. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah atau pernah menikah;
  3. Foto copy Kartu Keluarga
  4. Foto copy Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun;

  1. Pemohon mengambil antrian di Loket Pelayanan
  2. Pemohon menyerahkan surat keterangan sudah melakukan perekaman dan foto copy KK terbaru ke petugas operator;
  3. Petugas operator menerima dan memverifikasi berkas yang diajukan pemohon;
  4. Petugas operator melakukan perekaman KTP-el;
  5. Pemohon menerima Surat bukti telah melakukan perekaman KTP-el.

5 menit petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan yang diajukan pemohon 

5 menit petugas melakukan perekaman KTP-El


Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL)

Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Langkat

Komplek Perkantoran Jalan T. Amir Hamzah - Stabat, Kode Pos 20814

1. Kotak Saran

2. Website : www.disdukcapil.langkatkab.go.id

3. Telepon/fax : (061)8911913

4. E-mail : catpil.langkat@gmail.com

5. Layanan WA

a.       KK/ Surat Pindah  : 0852-6210-9812

b.      KTP-El                  : 0852-6210-9813

c.       Akta Kelahiran      : 0852-6210-9814

d.      Akta Perkawinan   : 0812-6099-7868

e.       Akta Kematian      :  0812-6099-7868

f.       Konsolidasi Data   : 0852-6210-9815

6. Survey Kepuasan Masyarakat

7. Pengaduan Langsung

8. E-Lapor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Layanan Whatsapp (WA)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El)"