Pendaftaran Perjanjian Pemborongan Pekerjaan

  1. 1. Sekurangnya memuat : hak dan kewajiban masing-masing pihak;
  2. 2. Menjamin terpenuhinya perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja bagi
  3. 3. Pekerja/buruh sesuai peraturan perundang-undangan; dan
  4. 4. Memiliki tenaga kerja yang mempunyai kompetensi di bidangnya.

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran perjanjian pekerjaan kepada Kepala Dinas dengan dilengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan, diterima Kasubbag Umum/Kepegawaian Dinas Ketenagakerjaan
  2. 2. Kepala Dinas Memerintahkan Seksi Persyaratan Kerja, Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja untuk Mempelajari permohonan pendaftaran PKB untuk disesuaikan dengan persyaratan yang telah ditentukan;
  3. 3. Kepala Seksi melakukan peninjauan lapangan dan pemeriksaan berkas untuk mengetahui apakah perjanjian pekerjaan memenuhi syarat untuk didaftarkan atau tidak;
  4. 4. Apabila tidak memenuhi syarat, maka berkas dikembalikan untuk diperbaiki Apabila memenuhi syarat, maka Kepala Seksi mendaftarkan dan penerbitan surat tanda bukti pendaftaran;
  5. 5. Konsep Surat Bukti Pencatatan disampaikan ke Kepala Dinas Melalui Kasubag Umum dan Kepegawaian untuk ditandatangani;
  6. 6. Pemohon menerima surat tanda bukti pendaftaran perjanjian kerja.

1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran perjanjian pekerjaan kepada Kepala Dinas dengan dilengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan, diterima Kasubbag Umum/Kepegawaian Dinas Ketenagakerjaan

2. Kepala Dinas Memerintahkan Seksi Persyaratan Kerja, Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja untuk Mempelajari permohonan pendaftaran PKB untuk disesuaikan dengan persyaratan yang telah ditentukan;

3. Kepala Seksi melakukan peninjauan lapangan dan pemeriksaan berkas untuk mengetahui apakah perjanjian pekerjaan memenuhi syarat untuk didaftarkan atau tidak;

4. Apabila tidak memenuhi syarat, maka berkas dikembalikan untuk diperbaiki Apabila memenuhi syarat, maka Kepala Seksi mendaftarkan dan penerbitan surat tanda bukti pendaftaran;

5. Konsep Surat Bukti Pencatatan disampaikan ke Kepala Dinas Melalui Kasubag Umum dan Kepegawaian untuk ditandatangani;

6. Pemohon menerima surat tanda bukti pendaftaran perjanjian kerja.

Gratis

Surat bukti pendaftaran perjanjian kerja yang sudah ditandatangan

1. Pendaftaran langsung ke Dinas Ketenagakerjaan

2. e-mail : nakerbatubara@yahoo.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Perjanjian Pemborongan Pekerjaan"