1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran perjanjian pekerjaan kepada Kepala Dinas dengan dilengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan, diterima Kasubbag Umum/Kepegawaian Dinas Ketenagakerjaan
2. Kepala Dinas Memerintahkan Seksi Persyaratan Kerja, Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja untuk Mempelajari permohonan pendaftaran PKB untuk disesuaikan dengan persyaratan yang telah ditentukan;
3. Kepala Seksi melakukan peninjauan lapangan dan pemeriksaan berkas untuk mengetahui apakah perjanjian pekerjaan memenuhi syarat untuk didaftarkan atau tidak;
4. Apabila tidak memenuhi syarat, maka berkas dikembalikan untuk diperbaiki Apabila memenuhi syarat, maka Kepala Seksi mendaftarkan dan penerbitan surat tanda bukti pendaftaran;
5. Konsep Surat Bukti Pencatatan disampaikan ke Kepala Dinas Melalui Kasubag Umum dan Kepegawaian untuk ditandatangani;
6. Pemohon menerima surat tanda bukti pendaftaran perjanjian kerja.
Surat bukti pendaftaran perjanjian kerja yang sudah ditandatangan
1. Pendaftaran langsung ke Dinas Ketenagakerjaan
2. e-mail : nakerbatubara@yahoo.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store