Pelayanan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Odan

  1. Surat Permohonan yang mencantumkan jadwal pelaksanaan, durasi dan penanggungjawab yang ditujukan kepada Kepala Stasiun Radio.

  1. Narasumber mengajukan surat permohonan kepada Kepala Stasiun Radio Odan.
  2. Kepala Stasiun Radio memverifikasi permohonan dan berkoordinasi dengan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika.
  3. Kepala Stasiun Radio Menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan (Talk Show, Pengumuman/Iklan Layanan Masyarakat, Kerjasama Layanan).
  4. Melaksanakan kegiatan sesuai dengan jadwal.

1 Hari

Gratis

1. Talk show 2. Pengumuman/iklan layanan masyarakat 3. Kerja sama penyiaran

Pengaduan langsung ke Bagian Registrasi pada hari dan jam kerja. 

E-mail: diskominfo@batubarakab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Odan"