PENERBITAN SKPLN (Surat Keterangan Pindah Luar Negeri)

  1. Kartu Keluarga
  2. KTP - el

  1. Pemohon datang mengambil nomor antrian
  2. Pemeriksaan berkas
  3. Pemohon menunggu panggilan antrian
  4. Pemohon menyerahkan permohonan ke operator
  5. Operator mengajukan ke verifikator untuk persetujuan
  6. Verifikator mengajukan ke Kepala Dinas untuk persetujuan pencetakan
  7. Kepala Dinas menyetujui pencetakan
  8. Operator mencetak SKPLN dan selanjutnya diserahkan ke loket pengambilan
  9. Pemohon menyerahkan resi ke loket untuk proses pengambilan SKPLN/SKPWI

Jika jaringan tidak bermasalah dan tidak ada kendala teknis lainnya

Tidak dipungut biaya

SKPLN (Surat Keterangan Pindah Luar Negeri)

Whatsapp : 082154351720

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "PENERBITAN SKPLN (Surat Keterangan Pindah Luar Negeri)"