Rekomendasi Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan

  1. Perorangan Warga Negara Indonesia, Badan Hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau korporasi yang didirikan untuk itu
  2. Memiliki akta pendirian perusahaan bagi pemohon yang berbentuk badan hukum Indonesia atau Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia perorangan yang mengajukan surat permohonan Izin usaha angkutan penyeberangan
  3. Persyaratan tertulis sanggup untuk memiliki sekurang-kurangnya 1unit kapal penyeberangan berbendera Indonesia yang memiliki persyaratan keselamatan kelaiklautan kapal yang diperuntukkan bagi angkutan penyeberangan dan kepastian rencana lintas yang akan dilayani
  4. Memiliki tenaga ahli dalam pengelolaan usaha angkutan penyeberangan
  5. Memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  6. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

  1. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu menyampaikan Surat Rekomendasi Pengoperasian Pelabuhan Pengumpan Lokal
  2. Tim Teknis melakukan survey lapangan/inverstigasi lapangan
  3. Dinas Perhubungan menerbitkan Surat Rekomendasi Pengoperasian Pelabuhan Pengumpan Lokal

3 (tiga) hari kerja sesuai dengan permasalahan

GRATIS

Surat Rekomendasi Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan

Pengaduan langsung ke Telp/HP : 081289999850

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan "