Surat Pengantar Perkawinan

  1. membawa fotokopi KTP Calon Mempelai
  2. membawa fotokopi Kartu Keluarga Calon Mempelai
  3. membawa fotokopi Akta Cerai bagi yang sudah cerai
  4. membawa pas foto 4 x 6 Calon Mempelai sebanyak 2 (dua) lembar
  5. membawa fotokopi keterangan kematian/Akta Kematian bagi pemohon janda/duda
  6. membawa Surat Pernyataan belum pernah menikah (bagi yang belum pernah menikah)
  7. membawa Surat pengantar RT setempat

  1. Pemohon membawa kelengkapan berkas persyaratan kepada petugas pelayanan di meja pelayanan
  2. Petugas pelayanan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan,membuat Surat Pengantar Perkawinan apabila berkas persyaratan lengkap dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Tata Pemerintahan
  3. Kepala Seksi Tata Pemerintahan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan, membubuhkan paraf persetujuan dan menyampaikan kepada Lurah melalui Petugas Pelayanan
  4. Lurah menandatangani Surat Pengantar Perkawinan
  5. Petugas pelayanan memberikan nomor registrasi, membubuhkan stempel dan menyerahkan kepada pemohon
  6. Pemohon menerima Surat Pengantar Perkawinan

Permohonan Surat Pengantar Perkawinan diproses oleh petugas pelayanan maksimum 1 hari kerja setelah persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Perkawinan

Pelayanan pengaduan melalui :

Telp kantor : (0551) 

wa kantor : 082154466272

email kantor : kel.kp1skiptrk@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Perkawinan"