PENERBITAN KIA (Kartu Identitas Anak)

  1. Foto Copy Kartu Keluarga
  2. Foto Copy Akta Kelahiran
  3. Foto Warna (Latar Merah/Biru)

  1. Pemohon datang mengambil nomor antrian
  2. Pemeriksaan berkas
  3. Pemohon menunggu panggilan antrian
  4. Pemohon menyerahkan permohonan ke operator
  5. Operator melakukan scanning foto
  6. operator mencetak KIA dan selanjutnya menyerahkan ke loket pengambilan
  7. Pemohon Menyerahkan resi ke loket untuk proses pengambilan KIA

Jika jaringan tidak bermasalah dan tidak ada kendala teknis lainnya

Tidak dipungut biaya

KIA (Kartu Identitas Anak)

Whatsapp : 082154351720

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "PENERBITAN KIA (Kartu Identitas Anak)"