Penyelesaian Kasus Perselisihan Hubungan Indutrial

  1. 1. Risalah perundingan, (jika ada);
  2. 2. Nama dan alamat para pihak;
  3. 3. Pokok masalah dan alasan perselisihan;
  4. 4. Pendapat para pihak, kesimpulan dan hasil perundingan;
  5. 5. Tanggal dan tanda tangan serta tempat bipartit

  1. 1. Pemohon mengajukan pengaduan atas perselisihan kepada Kepala Dinas dengan dilengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan, diterima Kasubbag Umum/ Kepegawaian Dinas Ketenagakerjaan;
  2. 2. Kepala Dinas Memerintahkan Mediator untuk memproses surat pengaduan untuk disesuaikan dengan persyaratan yang telah ditentukan;
  3. 3. Mediator untuk melakukan penelitian tentang duduknya perkara, bila belum ada perundingan bipartit, pihak berselisih melakukan bipartit, bila buntu, maka dilanjutkan dengan penyelesaian perselisihan hubungan industrial dengan sidang mediasi;
  4. 4. Mediator memanggil pihak pihak berselisih, apabila ditemukan jalan tengah penyelesaian, dibuat perjanjian bersama, jika tidak, mediator membuat anjuran;
  5. 5. Persetujuan Bersama ditandatangani para pihak, sedangkan Anjuran hanya ditandatangani mediator;
  6. 6. Anjuran yang disampaikan kepada para pihak, dijawab setuju atau tidak, jika disetujui maka dibuat Perjanjian bersama, jika tidak maka dapat dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

1. Pemohon mengajukan pengaduan atas perselisihan kepada Kepala Dinas dengan dilengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan, diterima Kasubbag Umum/ Kepegawaian Dinas Ketenagakerjaan;

2. Kepala Dinas Memerintahkan Mediator untuk memproses surat pengaduan untuk disesuaikan dengan persyaratan yang telah ditentukan;

3. Mediator untuk melakukan penelitian tentang duduknya perkara, bila belum ada perundingan bipartit, pihak berselisih melakukan bipartit, bila buntu, maka dilanjutkan dengan penyelesaian perselisihan hubungan industrial dengan sidang mediasi;

4. Mediator memanggil pihak pihak berselisih, apabila ditemukan jalan tengah penyelesaian, dibuat perjanjian bersama, jika tidak, mediator membuat anjuran;

5. Persetujuan Bersama ditandatangani para pihak, sedangkan Anjuran hanya ditandatangani mediator;

6. Anjuran yang disampaikan kepada para pihak, dijawab setuju atau tidak, jika disetujui maka dibuat Perjanjian bersama, jika tidak maka dapat dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Gratis

Pelaporan kepada pengadilan Hubungan Industrial

1. Pendaftaran langsung ke Dinas Ketenagakerjaan

2. e-mail : nakerbatubara@yahoo.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelesaian Kasus Perselisihan Hubungan Indutrial"