Izin Insidentil

  1. Fotocopy Kartu Pengawasan (KP) ijin trayek yang masih berlaku
  2. Fotocopy buku kir yang masih berlaku
  3. Fotocopy STNK
  4. Fotocopy SIM Pengemudi

  1. Pemohon mendapatkan formulir dan penjelasan di loket informasi (customer service)
  2. Pemohon mengisi dan melengkapi formulir beserta persyaratan administratif dan teknis kemudian menyerahkannya ke Petugas loket informasi (customer service)
  3. Petugas loket informasi (customer service) memverifikasi isian formulir permohonan serta kelengkapan persyaratan administratif dan teknis. Jika lengkap, isian formulir permohonan serta kelengkapan persyaratan administratif dan teknis diteruskan ke front office. Sebaliknya jika tidak lengkap atau tidak benar, Petugas loket informasi (customer service) mengembalikan formulir isian serta persyaratan administratif dan teknis tersebut kepada Pemohon untuk dilengkapi dan diperbaiki
  4. Petugas front office meregistrasi dan membuatkan tanda terima berkas atas permohonan yang isian formulir permohonan serta kelengkapan persyaratan administratif dan teknisnya telah dinyatakan lengkap
  5. Kepala Seksi Verifikasi melakukan verifikasi ulang dan identifikasi terhadap isian formulir permohonan serta kelengkapan persyaratan administratif dan teknis
  6. Petugas back office melakukan pengolahan izin
  7. Kepala Bidang menandatangani surat izin
  8. Petugas Loket Penyerahan menyerahkan surat izin kepada Pemohon

Pemberian atau penolakan rekomendasi izin usaha jasa angkutan, diberikan oleh pejabat selambat - lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) jam

GRATIS

Surat Izin Insidentil


Dinas Perhubungan Kab. Batu Bara pada hari dan Jam Kerja

Email. dinasperhubungan@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Insidentil"