Rekomendasi Izin Usaha Jasa Angkutan

  1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  2. Akte pendirian perusahaan bagi pemohon yang berbentuk badan usaha, akte pendirian koperasi bagi pemohon yang berbentuk koperasi, tanda jati diri bagi pemohon perorangan
  3. Surat keterangan domisili perusahaan
  4. Surat izin tempat usaha (SITU)
  5. Pernyataan kesanggupan untuk memiliki atau menguasai 5 (lima) kendaraan bermotor untuk pemohon yang berdomisili di pulau Jawa, Sumatera dan Bali
  6. Pernyataan kesanggupan untuk menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan.yang diterapkan
  7. Surat pertimbangan dari gubernur atau Bupati/Wali kota, dalam hal ini Dinas propinsi atau Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi lalu lintas dan angkutan jalan

  1. Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMP2TSP) mengirimkan surat Permohonan dan persyaratan Perusahaan ke Dinas Perhubungan untuk meminta surat rekomendasi izin usaha jasa angkutan
  2. Dinas Perhubungan melaksanakan survey
  3. Hasil survey akan dikeluarkan melalui surat rekomendasi
  4. Surat Rekomendasi dikirimkan ke Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMP2TSP)

Pemberian atau penolakan rekomendasi izin usaha jasa angkutan, diberikan oleh pejabat selambat - lambatnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dan survey dilaksanakan

GRATIS

Surat Rekomendasi Izin Usaha Jasa Angkutan

Pengaduan langsung ke Dinas Perhubungan pada hari dan jam kerja

E-mail: dishubbatubara@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Usaha Jasa Angkutan"